Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan hadir dalam persidangan kasus ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Menurut Wayan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari pengadilan soal pemanggilan Ahok menjadi saksi dalam kasus Buni Yani.
Advertisement
"Setahu saya dia (Ahok) tidak hadir. Saya sih belum lihat (surat pemanggilan Ahok menjadi saksi), tetapi yang jelas setahu saya tidak hadir," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 7 Agustus 2017.
Dia mengaku, terakhir bertemu bertemu Ahok beberapa waktu lalu juga tidak ada surat pemanggilan saksi kasus Buni Yani.
"Jumat saya ketemu (Ahok) enggak ada (surat pemanggilan), hari ini Pak Ahok juga bilang tidak. Enggak ada surat pemanggilan Pak Ahok," jelas Wayan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Namun, jaksa kembali mengkonfirmasi bahwa kehadiran Ahok di sidang Buni Yani masih belum pasti.
Saksikan video menarik di bawah ini: