Liputan6.com, Madrid - Cristiano Ronaldo terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Bintang Real Madrid itu diduga melakukan penggelapan pajak di Spanyol.
Ronaldo diduga mengemplang pajak senilai 14 juta euro dari 2011 hingga 2014. Pemain asal Portugal ini diduga tak membayar pajak dari penghasilan penggunaan citra dirinya untuk iklan.
Baca Juga
Advertisement
Pekan lalu, sidang pertama Ronaldo atas tuduhan penggelapan pajak sudah dijalankan. Mengutip dari Football Leaks Spanyol, Ronaldo diberi waktu mengakui kesalahannya hingga 20 Agustus atau 11 hari dari sekarang.
Bila tidak, mantan pemain Manchester United itu bakal dipenjara selama tujuh tahun. Namun hal itu bakal terjadi bila Ronaldo terbukti melakukan penggelapan pajak.
Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi pria berusia 32 tahun tersebut. Pasalnya, bila mengakui bersalah, Ronaldo akan merusak citranya sendiri.
Tapi, bila dia mengakui kesalahannya tersebut, sanksi yang diterima Ronaldo lebih ringan, yakni hukuman penjara selama dua tahun. Hukum di Spanyol, seorang masuk penjara di bawah dua tahun tidak bakal merasakan 'hotel prodeo', cukup membayar dendanya saja.
Ronaldo Berdalih
Pada sidang pertama, Ronaldo mengatakan dirinya merupakan seorang yang taat pajak. Ayah angkat Martunis itu menegaskan dirinya tidak melakukan kecurangan yang dituduhkan tersebut.
"Saya selalu membayar pajak saya secara sukarela, karena saya pikir, kami harus membayarnya," ujar Ronaldo.
"Waktunya untuk biarkan keadilan berbicara. Saya percaya pada keadilan. Supaya tidak ada kesalahan atau salah paham, saya tidak akan mengeluarkan pernyataan lebih lanjut," kata Ronaldo mengakhiri.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement