KPK Dalami Peran Markus Nari Pengaruhi Sugiharto soal Kasus E-KTP

Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Agu 2017, 06:02 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dibawa keluar Gedung KPK, Jakarta, dengan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan, Rabu (19/10). Sugiharto baru ditahan setelah berstatus tersangka selama 2,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

 

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto sebagai saksi untuk Markus Nari (MN) dalam tindak pidana merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Terhadap Sugiharto, penyidik KPK mendalami upaya yang dilakukan Markus Nari untuk memengaruhi keterangan mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut.

"Penyidik mendalami upaya apa saja yang dilakukan tersangka MN yang mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan, peran dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Merka adalah pengacara Elza Syarief, Demberger Panjaitan yang merupakan pengacara Miryam S Haryani, hingga mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya