Liputan6.com, Manila - Perkembangan di Semenanjung Korea menjadi salah satu isu yang paling sering dibahas dalam rangkaian kegiatan ASEAN Foreign Ministers' Meering (AMM) ke-50 di Manila.
ASEAN pun telah menyatakan posisinya terhadap aksi Korea Utara yang mengancam stabilitas dan perdamaian. Dalam stand-alone statement, perrhimpunan kawasan Asia Tenggara itu mendesak negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un untuk mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.
Advertisement
Tak hanya menyatakan posisi tehadap Korea Utara sebagai negara anggota ASEAN, dalam pertemuan ASEAN Regional Forum (ARF), Indonesia juga menagih tanggung jawab Korut.
Dalam pertemuan 7 Agustus 2017 itu, Indonesia menyinggung masalah Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Traktat soal perdamaian itu, digagas oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura pada 24 Februari 1976 di Bali.
Hingga saat ini, terdapat 30 negara yang terikat dengan TAC termasuk Korea Utara. Namun, peluncuran misil dan uji coba nuklir yang dilakukan Korut dinilai tidak sesuai dengan TAC.
"Saya sebutkan lagi, pada artikel 10. Di situ disebutkan dengan jelas bahwa negara tidak boleh melakukan ancaman terhadap stabilitas politik dan ekonomi," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam press briefing, Senin (7/8/2017).
"Artikel 13 disebut juga, menahan diri dari mengancam atau penggunaan kekuatan," imbuh dia.
Retno pun mengingatkan bahwa ASEAN telah menyampaikan posisinya dengan solid sebagai satu posisi, sebagaimana yang ada di dalam stand alone statement.
"Jadi kita minta, ini adalah waktu bagi Korea Utara untuk menunjukkan tanggung jawab atas pihak yang bertanda tangan dan menjadi masyarakat international yang bertanggung jawab," tegas Retno.