Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menolak eksepsi terdakwa Miryam S Haryani perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Ditolaknya eksepsi Miryam Haryani dalam sidang putusan sela, membuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka rekaman penyidikan terhadap politikus Hanura.
Advertisement