VIDEO: KPK Akan Buka Rekaman Penyidikan Miryam Haryani

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menolak eksepsi terdakwa Miryam S Haryani perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 08 Agu 2017, 10:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menolak eksepsi terdakwa Miryam S Haryani perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Ditolaknya eksepsi Miryam Haryani dalam sidang putusan sela, membuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka rekaman penyidikan terhadap politikus Hanura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya