Ada Artis Tak Tahu DJP Bisa Intip Rekening Nasabah, Siapa Dia?

Seorang artis dan juga presenter berpendapat bahwa mengintip rekening nasabah untuk kepentingan pajak berpotensi mengganggu privasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Agu 2017, 12:12 WIB
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini leluasa mengintip saldo rekening keuangan nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 1 miliar untuk kepentingan perpajakan. Upaya ini dilakukan dalam rangka implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatif Exchange of Information/AEoI).

Aturan ini sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Namun, sayangnya, masih saja ada yang belum mengetahui tentang langkah DJP yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017. PMK itu tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Artis Ivy Batuta mengaku belum tahu mengenai upaya DJP mengecek rekening nasabah domestik maupun asing. "Wah saya baru dengar soal itu. Mungkin saya termasuk masyarakat yang kurang peduli," katanya di sela-sela acara Diskusi Publik Susu Sebagai Sumber Nutrisi yang Terjangkau dan Pendorong Pemberdayaan UMKM di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Presenter ini berpendapat, mengintip rekening nasabah berpotensi mengganggu privasi seseorang. "Menurut saya itu ganggu privasi, ya. Agak melewati batas. Mungkin karena saya belum paham kepentingannya untuk apa. Tapi apa itu betul-betul efektif (untuk mengejar penerimaan)," jelas Ivy.

Menurutnya, belum ada sosialisasi mengenai hal tersebut. Jangankan soal intip data nasabah, sambung Ivy, sosialisasi mengenai pajak kepada masyarakat, termasuk kalangan public figure dirasa masih kurang.

"Saya rasa sosialisasi belum maksimal. Kalau sosialisasi, pakai bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Misalnya jual rumah, lalu uangnya dilaporkan lho. Materi jangan banyak-banyak, tapi konsisten," saran dia.

Ivy mengaku, selama ini sudah memenuhi kewajiban pajak kepada negara dari penghasilan yang diperoleh dari kegiatan manggung off-air maupun on-air. Bahkan, Ivy menyatakan berupaya untuk mengisi dan melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Foto dok. Liputan6.com

"Saya kerjain sendiri, tapi masih keder atau kebingungan, bagaimana dan apa saja yang harus dilaporkan. Sudah lima tahun terakhir saya melakukannya, dan sampai detik ini masih bingung, apalagi sudah berkeluarga," kata Ivy.

Untuk diketahui, DPR sudah merestui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-undang (UU). Payung hukum tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi AEoI yang berlaku 2018.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, disahkannya Perppu ini menjadi UU memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan AEoI pada September 2018. Hal ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Dengan disahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU, maka ruang gerak bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," ucap Sri Mulyani.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya