Liputan6.com, Bekasi - Aparat Polres Metro Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap dua pria berinisial NA dan NU dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung pembakaran terhadap almarhum Mohammad Azzahra atau Joya, Senin 7 Agustus 2017.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (8/8/2017), saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengaku ikut memukul dan menendang korban hingga terjatuh.
Advertisement
Selain itu, polisi juga sudah berhasil mengidentifikasi lima orang pelaku yang diduga menjadi otak penganiayaan yang disertai pembakaran terhadap pria yang dituduh mencuri amplifier sebuah musala di kawasan Babelan, Bekasi. Polisi mengimbau agar kelimanya segera menyerahkan diri.
Sementara itu, istri korban, Zubaidah, berharap polisi segera menemukan dan menangkap para pelaku yang menewaskan suaminya. Sebab, almarhum yang merupakan tulang punggung keluarga bukanlah pencuri seperti yang dituduhkan.
Menurut Zubaidah, suaminya sudah lama berniat membeli tanah dan membangun rumah kecil buat istri dan anaknya. Untuk mewujudkannya, almarhum sempat membuat sistem tata suara melalui speaker besar yang akan dijual. Namun sebelum niatnya tercapai, sang suami telah lebih dulu menghadap sang khalik.