Jaksa Agung Sebut Ahok Tak Perlu Dihadirkan di Sidang Buni Yani

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai ketidakhadiran Ahok tak akan mengurangi fakta di persidangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Agu 2017, 15:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8/2107). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai ketidakhadiran Ahok tak akan mengurangi fakta di persidangan.

"Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Kemudian hukum acara kita pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan dipersidangan itu nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Menurut dia, keterangan Ahok dalam BAP sudah cukup untuk mewakili keterangannya dalam persidangan. Sementara, kata dia, Ahok saat ini masih menjalani masa pidananya atas kasus penodaan agama.

"Sementara tentunya akan lebih praktis untuk membacakan aja apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu. Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," terang Prasetyo.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hadir dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ahok seharusnya jadi saksi untuk Buni Yani dalam sidang hari ini.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak wajib hadir dalam persidangan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Mengingat jarak yang ditempuh Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Bandung sangat jauh.

"Memang tidak perlu hadir kalau jaraknya jauh. Repot dan membutuhkan biaya yang besar," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Menurut Undang-Undang, kata Wayan, hal itu diperbolehkan. Sementara sebagai penggantinya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya