Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma kembali digelar pada Selasa (8/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam lanjutan sidang ini, Majelis Hakim kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan saksi dari JPU sudah dilakukan tepat. Namun, jumlah saksi yang cukup banyak akhirnya membuat majelis hakim harus menunda sidang hingga hari ini.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang narkoba Ridho Rhoma kali ini, hakim mendatangkan empat orang saksi yang terdiri dari dua security Dan dua orang lain yang berstatus tersangka.
"Hari ini yang diperiksa empat. Security dua, terus Ardi sama Sofyan. Ardi itu pengedar. Kalau Sofyan yang ambil barang dari Ridho. Jatuhnya pengedar juga," kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin sebelum sidang.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolid.
Saksikan video menarik di bawah ini: