Liputan6.com, Jakarta - Ormas Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat pendukung Buni Yani, terdakwa dugaan kasus penyebaran informasi SARA dengan barang bukti video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menuding jaksa penuntut umum (JPU) menyembunyikan keberadaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Alasannya menurut API, sampai saat ini JPU tidak menerangkan secara jelas keberadaan Ahok, sehingga tidak hadir sebagai saksi fakta dalam sidang Buni Yani di Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Ketua API Jawa Barat Asep Syaripudin mengatakan, ketidakjelasan keberadaan Ahok saat ini bisa disebut hukum tidak ditegakkan secara adil.
"Selama ini kan tidak ada yang bisa memberikan keterangan jelas Ahok itu di mana? Kalau di Cipinang di blok berapa, di kamar berapa, sejak kapan sampai kapan atau di Mako Brimob, kita kan enggak tahu," kata Asep di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017).
Agar tidak ada tudingan miring terhadap JPU, Asep mengatakan, maka kesaksian Ahok secara fisik diperlukan dalam persidangan. Tujuannya agar persidangan Buni Yani cepat diputuskan majelis hakim.
Asep menyebutkan sejak awal persidangan kasus Buni Yani, pihaknya kecewa dengan ketidakterbukaan JPU menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hanya bilang (JPU) waktu itu kita pernah hadir, katanya setiap sidang kita akan menghadirkan tiga orang saksi, namanya siapa saja nanti yang penting ada tiga orang. Nah ini kan enggak fair," ujar dia.
API Jawa Barat menganggap proses persidangan yang tengah berlangsung, diduga telah terjadi pemaksaan kehendak atas nama hukum terhadap Buni Yani.
API menuding kegagalan JPU menghadirkan Ahok sebagai saksi, maka Buni Yani harus dibebaskan dari segala dakwaan.
"Kalau Ahok datang kita senang, saking senangnya kita sambut Ahok dengan ribuan orang," kata Asep.
Untuk kesekian kalinya, ormas pendukung terdakwa Buni Yani rajin menggelar orasi di luar ruangan persidangan Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutannya tidak lain Ahok harus segera bersaksi, dan mendesak Buni Yani agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak wajib hadir dalam persidangan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Alasannya jarak yang ditempuh Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Bandung sangat jauh.
"Memang tidak perlu hadir kalau jaraknya jauh. Repot dan membutuhkan biaya yang besar," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017.
Menurut Undang-Undang, kata Wayan, hal itu diperbolehkan. Sementara sebagai pengganti ketidakhadiran Ahok, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.
Saksikan video menarik berikut ini: