MUI Godok Fatwa Vaksin Rubella

Dia mengatakan, Komisi Fatwa MUI memegang dua prinsip sebelum mengeluarkan fatwa terhadap vaksin tertentu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Agu 2017, 19:42 WIB
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan pada acara Milad MUI ke-42 dan Anugerah Syiar Ramadan 2017 di Jakarta, Kamis malam (26/7). Milad MUI juga diisi dengan peluncuran buku Penggerak Ulama Pelindung Umat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok fatwa terkait vaksin rubella. Menurut Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan menguji vaksin tersebut.

"Ya kita sedang proses di komisi fatwa," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Dia menuturkan, Kementerian Kesehatan tidak dapat menyebarluaskan suatu vaksin sebelum mendapat fatwa dari MUI.

"Biasanya kita berhubungan dulu dengan pihak Kemenkes. Kemenkes tidak boleh mengembangkan vaksin itu sebelum memperoleh fatwa MUI," ujar Ma'ruf.

Dia mengatakan, Komisi Fatwa MUI memegang dua prinsip sebelum mengeluarkan fatwa terhadap vaksin tertentu. Pertama fatwa halal bila teruji vaksin itu halal. Kedua, meski vaksi tidak halal, MUI memperbolehkan penggunaan bila dalam keadaan sangat darurat. Apalagi, ditujukan untuk kebutuhan penyelamatan generasi dan belum ada vaksin yang halal.

"MUI itu fatwanya ada dua, dia memang halal karena bahannya halal setelah diuji, yang kedua dia haram maka itu tidak boleh. Kecuali kalau vaksin itu sangat dibutuhkan masyarakat seperti vaksin polio, karena kalau tidak divaksin akan terjadi generasi berpenyakit polio yang membahayakan," Ma'ruf menandaskan.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya