Liputan6.com, Jakarta - Tulisan stand-up comedian Muhadkly MT alias Acho terkait Apartemen Green Pramuka berujung pemidanaan. Acho telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial. Bahkan, kasusnya siap disidangkan.
Setelah kasus ini ada di tangan kejaksaan, baru muncul upaya damai dari kedua pihak melalui cara mediasi. Namun, masing-masing pihak saling membantah siapa yang memulai mengajak mediasi ini.
Advertisement
Upaya mediasi sebenarnya beberapa kali telah diajukan oleh pihak Acho sebelum kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan di kepolisian. Namun, iktikad itu ditolak pihak apartemen dan tetap memilih jalur hukum.
"Perlu saya tegaskan bahwa sampai dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, saya tidak pernah ditawari mediasi apa pun dari pihak Apartemen Green Pramuka," ujar Acho melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017 malam.
Acho membantah pernyataan kepolisian yang menyatakan pihak apartemen pernah mengajaknya mediasi. Bahkan, pihak Green Pramuka bersedia membeli kembali unit apartemen milik Acho.
"Justru tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak tadi malam 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat, antara lain meminta saya menghapus tulisan di blog dan harus meminta maaf," kata Acho.
Pihak Acho menyatakan terus membuka peluang damai meski terkesan terlambat. Namun, pihak Apartemen Green Pramuka juga harus bersikap adil dalam menyelesaikan persoalan ini.
Setidaknya ada empat syarat yang diajukan Acho untuk berdamai. Empat syarat itu dianggap saling menguntungkan masing-masing pihak.
"Pertama, menghentikan proses kriminalisasi kepada saya dan konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola," ucap Acho.
Selanjutnya, kedua pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho bersedia meminta maaf atas tulisan di blognya yang dianggap merugikan penjualan Apartemen Green Pramuka. Begitu juga pihak apartemen harus minta maaf karena terburu-buru memidanakan Acho tanpa menempuh proses mediasi.
"Ketiga, saya berkewajiban untuk memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blog untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah saya tulis," kata Acho.
Syarat terakhir, Acho meminta agar proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan penghuni Apartemen Green Pramuka dan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai mediator.
Campur Tangan Polri?
Beda dengan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka telah berada di Mapolda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017 untuk memenuhi upaya mediasi.
Mereka mengaku mendapatkan undangan dari penyidik kepolisian yang menangani perkara Acho. Tak hanya itu, mereka mengklaim telah dihubungi pengacara Acho untuk mencari jalan keluar terkait persoalan ini.
"Kami tidak memperdebatkan siapa yang mulai, yang jelas kami dipanggil penyidik untuk mediasi dengan pihak Acho oleh instansi terkait mengenai penyelesaian hak-hak dia yang belum dipenuhi oleh Green Pramuka yang dia tulis dalam blognya," ucap kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Namun, Rizal kecewa terhadap sikap pihak Acho yang dianggap tidak menunjukkan iktikad baik. Sebab, pihaknya telah menunggu di Mapolda Metro Jaya sejak pagi, namun pihak Acho tak kunjung hadir untuk melakukan mediasi.
Rizal menyatakan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang telah berjalan saat ini. Dia mengaku belum mengetahui mediasi apa yang akan dilakukan di tengah proses hukum yang telah berjalan, bahkan siap disidangkan.
"Kami juga tidak paham, tidak mengerti, sehingga kami harus minta klarifikasi apa yang dimediasi. Kami (kemarin) diundang oleh penyidik, oleh Polda, dalam mediasi tersebut tidak tahu juga kontennya apa," kata dia.
Pihak apartemen juga membantah telah mengajukan persyaratan damai kepada Acho dengan cara menghapus tulisan di blognya. Dia menyatakan, pihak apartemen tidak pernah mengajukan opsi apa-apa dalam upaya mediasi.
"Bagaimana kami bisa menyampaikan menghapus isi blog dan sebagainya, karena kami tidak ketemu. Jadi, kami tidak menyampaikan apa pun," tegas Rizal.
Kendati Rizal menyatakan pihak Apartemen Green Pramuka tetap terbuka untuk melakukan mediasi dengan Acho secara personal, dia menegaskan, pihak apartemen tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami tetap mengakomodasi apa pun yang menjadi keinginan Acho secara personal, karena dia adalah bagian dari kami," jelas Rizal.
Kasus yang menimpa komika Acho berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas yang dijanjikan.
Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan siap untuk disidangkan.
Saksikan video berikut ini:
Advertisement