Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan Ridho Rhoma terkait kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam pernyataannya, salah satu saksi mengakui sabu itu milik anak Rhoma Irama.
Namun diyakini kuasa hukum Ridho Rhoma, ada rekayasa dalam penangkapan kliennya. "(Dari keterangan) saksi tadi terlihat kalau Mas Ridho ini tidak tahu apa-apa. Malahan saya menilai adanya satu rekayasa sehingga menjebak Mas Ridho untuk ditangkap," kata Achmad Cholidin, kuasa hukum pedangdut ini, usai persidangan, Selasa (8/8/2017).
Selain Sofyan dan Ardi yang merupakan tersangka, juga ada dua penjaga keamanan hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Selatan menjadi saksi. Achmad Cholidin mengaku mengaku menemukan kejanggalan.
Baca Juga
Advertisement
"Tadi kita lihat tidak ada satu pun saksi yang mengetahui jika dia memakai bersama ataupun juga saksi yang ada di hotel Ibis juga. Dan security juga tidak mengetahui, tujuan Ridho ke situ untuk apa, entah untuk menginap atau memakai, mereka tidak mengetahui," lanjutnya lagi.
Lebih lanjut kuasa hukum Ridho Rhoma menjelaskan kalau penjaga keamanan yang notabene nya memiliki kekuasaan atas hotel tidak dilibatkan saat penggeledahan.
"Bahkan pada saat pemeriksaan, penggeledahan di mobil pun security tidak tahu itu barang buktinya apa. Kesimpulan kami, di sini ada satu rekayasa, agar Mas Ridho bisa ditangkap," tutup pengacara Ridho Rhoma.
Simak video menarik di bawah ini: