Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap anggota DPRD Jawa Timur. Mereka adalah Yusuf Rohana, Ahmad Fawaid, Moh Zainul Lutfi, dan Ach Firdaus Febrianto.
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MB (Mochammad Basuki)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/8/2017).
Advertisement
Penyidik, kata dia, juga memeriksa mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, I Made Surakartha. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochammad Basuki.
KPK telah menyita uang Rp 150 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 di Jawa Timur. Uang Rp 150 juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Mochamad Basuki (Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra), Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur). Kemudian Rahman Agung (staf DPRD Jatim), Santoso (staf DPRD Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan Kadis Pertanian), dan satu tersangka baru yaitu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), HM Kamil Mubarok.
Pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap, MB, S dan RA, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan video berikut ini: