Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada Kepolisian RI untuk meningkatkan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan dan pengawasan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak bekerja di luar negeri, perdagangan orang (human trafficking) serta pencegahan masuknya tenaga kerja asing ilegal.
"Kemnaker masih memiliki banyak tugas terkait pengiriman TKI ilegal, human trafficking yang terkait pengiriman TKI ke luar negeri serta pencegahan masuknya tenaga kerja asing illegal. Kami mengajak Polri untuk bekerjasama menyelesaikan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat memberikan kuliah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa 8 Agustus 2017.
Advertisement
Menurut Menaker, kerjasama dengan Polri dan juga pihak lain yang terkait, sudah dilakukan. Namun seiring meningkatnya tuntutan, kerjasama harus ditingkatkan.
Ditambahkannya, selain melakukan pengawasan yang ketat di pintu pemberangkatan TKI yang resmi, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan jalur-jalur tikus yang biasanya digunakan untuk memberangkatkan TKI non prosedural. Sebagai negara kepulauan, Indnesia memiliki banyak jalur tikus diperbatasan menuju negara tetangga. Kerjasama dengan Polri dan TNI mutlak diperlukan
Selain pengawasan di jalur tikus, Kemnaker juga memperbaiki tata kelola pemberangkatan TKI yang lebih mudah, melakukan pengawasan yang terintegrasi, pengawasan di bandara, pelabuhan, dan pernatasan.
Hal lain yang dilakukanadalah koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya daerah kantong TKI, serta aparat penegak hukum untuk melakukan deteksi dini pengiriman TKI illegal, human trafficking serta memberantas praktik percaloan dan premanisme terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
(*)