Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menerima usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk merehabilitasi Tora Sudiro. Pemain film Nagabonar Jadi 2 ini telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongso menilai tindakan itu perlu dilakukan. Pasalnya jika Tora Sudiro tetap berada di Rutan Polres, kondisinya bisa semakin parah.
Baca Juga
Advertisement
"Memang perlu ada yang bisa mengurusnya. Karena kalau tidak, Tora bisa semakin parah dan susah diobati," ujar Lydia Wongso baru-baru ini di Jakarta.
Lydia baru mengetahui bahwa kliennya menderita sindrom tourette sejak dua tahun terakhir. Penyakit itu dapat membuat seseorang mengeluarkan ucapan atau gerakan yang spontan tanpa bisa mengontrolnya.
Oleh karena itu, Tora Sudiro kerap mengonsumsi dumolid untuk meredam sindrom tourette-nya kambuh. "Dia sudah dua tahun terakhir (sindrom tourette). Makanya tangan atau kepalanya bergerak tanpa bisa dikontrol," jelasnya.
Hanya saja, Lydia menilai kesalahan Tora Sudiro adalah memesan dumolid tanpa resep dokter.
"Kalau menangani tourette-nya Tora ada yang menangani, dari rumah sakit. Tapi kan obatnya enggak pakai resep sekarang. Itu dia (masalahnya). Walau dulu dia punya resep, tapi jadi menggampangkan," kata Lydia Wongso. (Ras)
Saksikan video menarik di bawah ini: