Polisi Tahan 13 Orang Terduga Praktik Adopsi Ilegal di Simalungun

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, 13 tersangka itu kini sudah ditahan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Agu 2017, 14:11 WIB
Ilustrasi Bayi.

Liputan6.com, Medan - Polisi mengamankan 13 warga yang memiliki keterlibatan dalam praktik adopsi ilegal di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, 13 tersangka itu kini sudah ditahan.

"Sekarang kasusnya tengah dikembangkan oleh Polres Simalungun," kata Rina saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/8/2017)

Kasus adopsi ilegal berawal dari laporan seorang warga bernama Ralus Siahaan yang mengetahui adanya praktik adopsi ilegal.

Tersangka utama kasus tersebut adalah seorang wanita berisial LP yang telah tiga kali melahirkan dan memberikan anaknya kepada orang lain secara ilegal dan disertai bayaran.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan untuk adopsi anak yang ditandatangai LP dengan tersangka lain berinisial Pry.

Kasus itu berawal ketika LP melahirkan anak pertama yang persalinannya pada 2013 dibantu tersangka HM yang ikut dijadikan tersangka. Anak tersebut diberikan kepada tersangka MIS dan diberi nama Togi Parulian Sidabutar.

Anak kedua LP lahir pada 2016 yang persalinannya juga dibantu HM. Anaknya dijual kepada seseorang bermarga Sinaga dan dibawa ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan anak ketiganya dilahirkan pada 23 Juli 2017 di lokasi praktik bidan ES dan bidan EPAS yang telah dijadikan tersangka. Anak itu dijual kepada pasangan tersangka Pry dan Rsd dengan harga Rp15 juta.

Praktik adopsi ilegal kedua melibatkan tersangka NR yang melahirkan pada Juli 2010 yang persalinannya dibantu tersangka HM. Anak yang dilahirkannya diberikan kepada tersangka THS dan dan isterinya MS untuk dirawat karena tidak sanggup untuk membiayai persalinannya. Pasangan suami isteri itu merawat anak NR dan diberi nana Valentina Sinaga.

Kemudian, diamankan tersangka berinisial TRN yang membeli dan mengasuh seorang anak bayi laki-laki dari tersangka HM pada Februari 2014 dengan harga Rp7 juta.

Tersangka lain adalah LT yang juga membeli dan mengasuh seorang anak bayi laki-laki dari tersangka HM pada Februari 2014 dengan harga pembelian Rp7 juta.

Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tantang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya