Bayar PBB, Warga Jakarta Cukup Pergi ke Minimarket

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan menyumbang Rp 7,7 triliun atau 22,4 persen dari target APBD Provinsi DKI Jakarta pada 2017.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Agu 2017, 16:29 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Warga Jakarta kini lebih mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga cukup mendatangi gerai Indomaret yang terdapat di seluruh Jakarta, bila ingin membayar PBB-P2.

"Pemprov telah bekerja sama dengan Bank BJB. Pembayaran Pajak Daerah secara elektronik. Pembayaran PBBP2 melalui Gerai Indomaret merupakan salah satu perluasan yang dilakukan oleh Bank BJB untuk memudahkan wajib pajak," kata Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah, Edi Sumantri di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Diketahui, PBB-P2 menyumbang Rp 7,7 triliun atau 22,4 persen dari target APBD Provinsi DKI Jakarta pada 2017. "Wajib pajak baik perorangan, pengusaha maupun badan usaha untuk dapat menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Agustus 2017," dia menjelaskan.

Edi mengatakan, wajib pajak yang membayar di Indomaret cukup menyampaikan Nomor Objek Pajak disertai tahun pajak yang akan dibayar.

"Setelah itu proses pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan menggunakan kartu debit, batasan yang digunakan untuk pembayaran PBB melalui Indomaret yaitu nominal pajak sampai dengan Rp 5 juta," dia menjelaskan.

Saat ini, Pemprov DKI telah membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, sebanyak 1,1 juta SPPT. "Pengurangan PBB kepada wajib pajak juga diterapkan untuk kondisi tertentu atau terkena bencana alam, dan bagi veteran maupun pensiunan," dia menandaskan.

Tonton video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya