Liputan6.com, Jakarta BUMN Ini Kecewa Izin Bangun Rumah Murah di Daerah Masih Butuh Waktu Setahun
Perum Perumnas mengeluhkan lambannya pelaksanaan paket kebijakan ekonomi jilid ke-13 mengenai penyederhanaan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di daerah, mengurus perizinan rumah murah membutuhkan waktu setahun, lebih lama dari isi paket kebijakan selama 44 hari.
Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir mengungkapkan, dalam rangka mendukung program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perusahaan menargetkan pembangunan rumah sebanyak 32 ribu unit di 2017.
"Yang sudah terbangun hingga saat ini lebih dari 14 ribu unit rumah di berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan yang sudah terserap sekitar 12 ribu unit rumah," katanya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Nawir mengaku, perusahaan banyak mengalami kendala, salah satunya keterlambatan dalam proses perizinan membangun rumah. Peluncuran paket kebijakan ekonomi jilid ke-13, sambungnya, tidak diiringi dengan penyederhanaan maupun percepatan izin membangun rumah bagi kalangan MBR oleh pemerintah daerah (pemda).
"Pemda tidak serta merta menyesuaikan peraturan daerah (perda), contohnya pada proses memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kotamadya maupun Kabupaten. Masih banyak yang belum menyesuaikan tahapan dan waktunya seperti spirit pemerintah pusat," tegasnya.
Ia menyarankan supaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama mendorong pelaksanaan evaluasi untuk sejumlah perda izin mendirikan rumah MBR.
"Kalau sekarang, izin harus komplit dulu, seperti AMDAL, IMB, dan izin lainnya. Jika sudah lengkap, baru deh boleh bekerja. Nah proses mendapatkan izin ini butuh waktu setahun lebih. Jadi Mendagri dan Menteri PUPR harus me-review perda-perda khususnya IMB supaya lebih cepat dan murah," jelas Nawir.
Hal ini terjadi pada proyek hunian Sentraland Antapani Bandung, Jawa Barat milik Perumnas. Nawir mengaku, meski proses perizinan sudah hampir selesai, perusahaan belum berani untuk menjual secara resmi apartemen murah seharga Rp 360 jutaan sampai Rp 700 juta tersebut.
"Karena izin belum komplit semua, kami tidak berani memasarkan proyek Sentraland Antapani Bandung. Hanya mengumpulkan Nomor Urut Pemesanan (NUP) saja yang bisa dilakukan," paparnya.
Untuk diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi jilid ke-13, pemerintah memangkas izin membangun MBR dari 33 perizinan menjadi 11 perizinan. Dari rata-rata pengurusan mencapai 759 hari menjadi lebih singkat yaitu 44 hari.
Perumnas Mengeluh Izin Bangun Rumah di Daerah Makan Waktu Setahun
Perusahaan banyak mengalami kendala, salah satunya keterlambatan dalam proses perizinan membangun rumah.
diperbarui 09 Agu 2017, 18:30 WIBRumah Murah
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Tiroid: Kenali Gejala dan Penanganannya
Negara Apa yang Terletak Paling Utara di Dunia dan ASEAN? Karakteristik dan Tantangannya
Lulus Standarisasi Nasional, PT TPM Kantongi Sertifikat ISPO
Apa Itu NPC? Karakter Non-Pemain dalam Dunia Game dan Media Sosial
Apa Itu NPD? Pahami Penyebab dan Gejala Gangguan Kepribadian Narsistik Ini
100+ Nama Team yang Bagus dan Keren untuk Segala Kebutuhan
Ciri-Ciri Tumor Payudara: Deteksi Dini untuk Kesehatan Optimal
Ciri Khusus Batik Pekalongan Adalah: Keunikan Warisan Budaya Indonesia
Neurobion Putih untuk Apa? Ini Manfaat, Dosis Tepat, dan Efek Samping
Tujuan Membuat Poster Adalah: Panduan Lengkap Membuat Poster yang Efektif
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat: Kalau Kembalikan yang Kau Curi dari Rakyat, Kita Maafkan
Ciri-Ciri Turun Berok: Panduan Lengkap untuk Orang Tua