Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap lima tersangka pengeroyokan dan pembakaran terhadap M Alzahra atau Joya. Pria 30 tahun itu dihakimi massa karena diduga kuat mencuri amplifier atau alat pengatur suara musala di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Selengkapnya: