Fokus, Garut - Sembilan pengikut Negara Islam Indonesia (NII) dihadirkan sebaga saksi atas terdakwa Wawan Setiawan di Pengadilan Negeri Garut. Perkara ini merupakan sidang kasus makar dan penistaan agama yang sempat menghebohkan masyarakat luas.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (10/8/2017), Jaksa juga menghadirkan Kepala Desa Tegal Gede, yang pertama kali melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Advertisement
Jaksa penuntut mendakwa Wawan, alias Jenderal Wawan dengan pasal tentang makar dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Jaksa sempat menanyakan keyakinan Wawan yang mengaku sebagai umat muslim namun menyebut Sensen Komara sebagai nabi.
Dalam kesaksiannya, sembilan pengikut NII mengaku tidak tahu tujuan bergabung dengan NII yang dilarang pemerintah tersebut. Bahkan dalam memberikan keterangan, mereka menggunakan bahasa daerah karena tak bisa berbahasa Indonesia.
Usai sidang, Wawan menyatakan tidak akan mengubah keyakinannya meski sudah dijadikan terdakwa. Bahkan para pengikut NII yang lain juga tidak mengubah keyakinan dan tata cara salatnya.
Perilaku Wawan Setiawan sempat menjadi perbincangan masyarakat karena mengajarkan salat menghadap matahari, dan mengganti syahadat. Wawan mengaku, hal itu dijalankan sesuai perintah Presiden NII, Sensen Komara. Sensen Komara sendiri sudah ditangkap, namun sudah dilepaskan dan kasusnya dihentikan, karena dipastikan mengidap sakit jiwa.