Pailitnya Asia Paper Mills Tak Ganggu Produksi Kertas Nasional

Dengan tidak beroperasinya PT Asian Paper Mills akan menambah penurunan produksi kraftliner dan corrugating medium di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Agu 2017, 09:41 WIB
Ilustrasi Foto Pabrik dan Industri Kertas (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyatakan, pailitnya PT Asia Paper Mills (APM) tidak akan memengaruhi produksi kertas nasional. Itu lantaran masih ada produsen kertas lain yang melakukan ekspansi dan diversifikasi produknya.

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida mengatakan,‎ APM merupakan salah satu perusahaan kertas yang memproduksi kraftliner dan corrugating medium yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan kemasan karton box.

"Kapasitas produksi PT Asia Paper Mills sekitar 160 ribu ton per tahun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dia mengungkapkan, kapasitas terpasang industri kraftliner dan corrugating medium nasional sebesar 6.557.450 ton per tahun. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebanyak 56 persen dari jumlah industri kertas nasional merupakan produsen kertas kraftliner dan corrugating medium.

Liana mengakui, dengan tidak beroperasinya APM akan menambah penurunan produksi kraftliner dan corrugating medium di Indonesia. Namun di sisi lain, saat ini ada pabrik yang melakukan perluasan dan diversifikasi produk kraftliner dan corrugating medium.

"Sehingga pailitnya APM tidak begitu berdampak kepada produksi kertas nasional," ujar dia.

Sebelumnya, Perusahaan kertas PT Asia Paper Mills diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada kreditur salah satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Keputusan pailit usai ditolaknya proposal rencana perdamaian yang diajukan Asia Paper Mills kepada kreditur. Dalam putusan yang diketuk palu pada Senin 24 Juli 2017 ini, menyebutkan jika telah dilakukan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian.

Hasilnya, satu dari 32 kreditur konkuren menolak proposal perdamaian. Sementara itu, satu-satunya kreditur separatis Bank Mandiri menolak proposal perdamaian.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 289 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan harus menyatakan debitur pailit setelah menerima pemberitahuan dari hakim pengawas dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 283, ayat 1," bunyi salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin pada 7 Agustus 2017.

Pailit diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar, dan anggotanya Tafsir Sembiring serta Desbenneri Sinada.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya