Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir 20-30 persen pada Oktober mendatang. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kenaikan tarif parkir untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota.
"Akan dikaji secara mendalam dulu, terutama tarif parkir yang di tepi-tepi jalan. Itu harusnya lebih mahal," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Advertisement
Pemprov DKI berharap dengan semakin mahalnya tarif parkir, maka warga mau beralih ke transportasi publik.
"Meminta masyarakat agar menggunakan transportasi publik. Kemudian yang kedua kalau parkir itu jangan terlampau lama, terutama di jalan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan," ujar Djarot.
Dia memastikan, kenaikan tarif akan sebanding dengan peningkatan fasilitas. Juru parkir resmi dan lokasi parkir yang nyaman akan disediakan.
"Park Ride akan (dibangun) di samping Sari Pan Pasific (Thamrin). Kita dorong lahan sengketa bisa dimanfaatkan," kata Djarot.
Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengatakan tarif parkir direncanakan naik 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan 20 persen.
"Satu kali parkir bisa mencapai Rp 50 ribu, bukan per jam 50 ribu," kata Saefullah.
Saksikan video berikut ini: