PPATK Akan Bekukan Aset Pendana Senjata Pemusnah Massal

Pemblokiran aset pendana pengembangan senjata pemusnah massal mengacu pada data Dewan Keamanan PBB.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Agu 2017, 20:16 WIB
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, terdapat beberapa proses untuk memblokir dana pelaku proliferasi atau penyebarluasan senjata pemusnahan massal, baik itu milik perorangan atau korporasi.

Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyatakan, pemblokiran mengacu pada data Dewan Keamanan PBB terkait pihak yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal itu.

"Kemudian perwakilan RI di PBB akan mengirimkan laporannya kepada Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya baru dari pihak kementerian meminta kepada PPATK untuk menindaklanjuti," ucap Kiagus di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Kiagus menjelaskan, dari PPATK akan meminta rekomendasi lanjutan dari Kapolri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) hingga Badan Intelejen Nasional (BIN).

Hasil rekomendasi itu akan diperiksa lagi oleh PPATK sebelum meneruskannya kepada pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun bank.

"List itu langsung kita kirimkan kepada lembaga pengawas dan pengatur. Kalau kita lihat itu bank atau OJK," ujar dia.

Kiagus menambahkan, pihak bank atau OJK akan memastikan kembali data tersebut sebelum melakukan pembekuan dana.

"Pihak perbankan akan meneliti nama-nama tadi apakah punya aset di bank-bank yang bersangkutan atau lembaga non bank. Sehingga dapat langsung dibekukan," kata Kiagus.

Sebelumnya, Resolusi Dewan Keamanan PBB mewajibkan setiap negara anggota PBB untuk memblokir dana yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kiagus menambahkan, penelusuran aliran dana mengenai proliferasi senjata pemusnah massal ini memang perlu dliakukan. Itu karena, tindak pidana terorisme tidak mungkin dilakukan tanpa didukung tersedianya dana. 

Dia menjelaskan, PPATK akan melakukan pembekuan dana secara serta merta milik perorangan ataupun korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal hasil resolusi Dewan Keamanan PBB.

Hal itu sudah sesuai dengan peraturan bersama dengan Menteri Luar Negeri, Kapolri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) hingga lembaga lainnya.

"Peraturan bersama dengan berbagai lembaga tersebut untuk menaati keputusan yang ada, yaitu keputusan Dewan PBB tahun 2006," ujar dia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya