Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya resmi membuka kembali 11 Domain Name System (DNS) situs web Telegram, setelah sempat diblokir pada pertengahan Juli lalu.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemkominfo, Kamis (10/8/2017), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembukaan akses ini dilakukan karena Telegram menyanggupi permintaan pemerintah untuk memberantas konten negatif.
Pasca-pemblokiran, CEO Telegram Pavel Durov memang sempat bertemu dengan Menkominfo beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati standard operating procedure (SOP) terkait penanganan konten negatif di Telegram.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah pemblokiran, Telegram datang ke Jakarta dan kita bicarakan bagaimana mengatasi isu ini. Barulah disepakati beberapa hal, antara lain Telegram akan menghadirkan perwakilan yang memudahkan kita berkomunikasi," ujarnya ditemui Tekno Liputan6.com.
Secara sistem, Rudiantara menuturkan, Telegram juga akan membuat semacam script. Nantinya, script berupa software itu akan melakukan filtering di dalam platfrom Telegram dengan menggunakan kata kunci yang dianggap bermuatan konten dilarang.
"Kami juga diberi jalur khusus untuk mengatasi konten negatif yang ada di Telegram," ujar pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut. Jadi, Kemkominfo sudah mengetahui cara komunikasi termasuk berhubungan dengan siapa saat melaporkan konten negatif yang ada di Telegram.
Meski 11 DNS sudah dibuka, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel A Pengerapan menuturkan, proses normalisasi masih membutuhkan waktu, tergantung pada Internet Service Provider (ISP) bersangkutan.
"Karena kita menggunakan DNS, jadi harus di-update lebih dulu. Ada operator yang mungkin cepat, tapi memang ketentuannya adalah 1 x 24 jam. Jadi, paling lambat besok pagi semua sudah bisa diakses karena kami resmi membukanya sebelum jam 11 siang hari ini," tuturnya. *
(Dam/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: