Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan Alquran dengan terdakwa Fahd El Fouz. Saksi Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mengungkapkan, bekas anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar, memakai kode santri saat berkomunikasi dengannya.
"Iya katanya (Zulkarnaen) nanti ada santri yang mau bertemu sama Anda," ungkap Affandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Advertisement
Mendengar kesaksian tersebut, Jaksa langsung mencecar saksi Affandi soal siapa sebenarnya yang diistilahkan santri oleh Zulkarnaen. "Terus santri itu siapa saksi?" cecar Jaksa.
Menurut Affandi, yang dimaksud dengan istilah santri adalah Fahd El Fouz dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR. Dendy merupakan putra Zulkarnaen Djabar.
"Fahd dan Dendy," jawab Affandi.
Menurut jaksa KPK, pada September 2011, Fahd selaku utusan dari Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia menemui Affandi Mochtar. Pada kesempatan itu Fahd dan Dendy menyampaikan bahwa mereka kompeten dalam bidang komputer. Selain itu, mereka juga menyampaikan perusahaan pengadaan paket pekerjaan komputer di Kemenag adalah milik Zulkarnaen Djabar.
Fahd dan Dendy minta agar Affandi membantu pihak yang dikehendaki Zulkarnaen Djabar menjadi pemenangnya. Permintaan bantuan tersebut langsung direspons positif oleh Affandi dengan memanggil panitia pengadaan, Bagus Natanegara, untuk memberi penjelasan lebih rinci terkait kegiatan pengadaan tersebut.
Saksi Mohamad Zen selaku mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Agama mengatakan, saat itu pejabat pembuat komitmen pengadaan laboratorium komputer, Bagus Natanegara, pernah menyebut nantinya ada seseorang yang akan mendatangi dan diistilahkan anak jin. Fadh, kata Zen, saat itu menemui dirinya di kantornya. Namun ia sendiri mengaku tidak tahu soal Fahd disebut anak jin.
"Pernah didatangi terdakwa (Fahd), tidak ada ancaman cuma dia minta segera diumumkan siapa pemenang lelangnya. Waktu itu Pak Bagus bilang ada nanti anaknya jin," tutur Zen.
Sementara, terdakwa Fahd sendiri mengaku pernah mengancam Bagus dan Zen, supaya segera mengumumkan pemenang lelang yang sudah ditentukan sejak awal. "Waktu itu saya ada menekan, mungkin dia lupa," timpal Fahd.
Dakwaan Jaksa
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq didakwa menerima hadiah dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.
Dalam dakwaan, Jaksa Lie Putra Setiawan menyebut, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," kata Lie.
Mereka diduga merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.
Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya kembali disebut mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini Fahd mendapat jatah 3,25 persen.
Setelahnya, Fahd kembali didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: