PBNU Ajak Santri Tidak Sebar Kebencian pada Negara

PBNU menegaskan, hendaknya para santri dapat menjalani hidup mandiri tanpa mengeluh, menuntut atau ngeyel menyebar kebencian kepada negara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Agu 2017, 07:30 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan sambutan pada acara Grand Launcing hari Santri 2017 di Jakarta, Kamis (10/8). Hari Santri 2017 yang jatuh pada tanggal 22 Oktober akan mengusung tema Santri Mandiri, NKRI Hebat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meluncurkan Hari Santri atau Hasan 2017. Peluncuran ini disebut sebagai momentum pengakuan negara atas sejarah peran santri yang telah terbukti memiliki kontribusi dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

"Seiring dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, santri adalah kelompok mandiri sejak dari masa menempuh pendidikan di pesantren," ucap Ketua Umum KH Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Dalam peluncuran Hari Santri 2017 kali ini, PBNU mengambil tema "Santri Mandiri, NKRI Hebat". Hal ini merujuk pada kemandirian para santri yang secara lahir (ekonomi) maupun batin (mental) siap mengukuhkan bahwa dia adalah orang Indonesia.

"Menjadi santri Indonesia sama dengan ikhlas memperjuangkan eksistensinya hingga titik darah pengahabisan. Santri tidak mengenal rumus anti Pancasila, Karena itu, tema momen Hasan 2017 ini penegasan bahwa ideologi khilafah bukanlah santri Nusantara apapun profesinya," tegas Said.

PBNU menegaskan, hendaknya para santri dapat menjalani hidup mandiri tanpa mengeluh, menuntut atau ngeyel menyebar kebencian kepada negara.

"Mereka selalu merasa wajib menjadi penjaga rumah besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia isi rumahnya dari kelompok etnis, suku, RAS dan pemeluk agama lain," pungkas Said

Pantauan Liputan6.com di lokasi, tampak hadir Rais Aam PBNU KH Ma'ruh Amin. Dalam undangan nama Menteri Dalam disebut akan hadir Negeri Tjahjo Kumolo, Panglima TNI, Kapolri, serta Ketua DPR dan MPR, namun yang bersangkutan diketahui berhalangan sehingga tidak ada yang hadir atau diwakilkan.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya