Ki Gendeng Pamungkas Beri Salam Metal Usai Sidang Dakwaan

Selama menjalani sidang, wajah paranormal kondang tampak terlihat lesu sambil mendengarkan pembacaan dakwaan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 11 Agu 2017, 02:03 WIB
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap karena ujaran kebencian (Liputan6.com/Nafis)

Liputan6.com, Bogor - Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang perdana kasus diskriminasi ras dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas.

Agenda persidangan yang digelar Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih selama 15 menit ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Jo Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.

Selama menjalani sidang, wajah paranormal kondang tampak terlihat lesu sambil mendengarkan pembacaan dakwaan.

Usai menjalani sidang, pria yang memiliki nama asli Isan Massardi ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Namun Ki Gendeng Pamungkas sempat memberikan isyarat kepada awak media yaitu salam tiga jari atau salam metal, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Salam metal ini sudah menjadi kebiasaannya jika bertemu awak media maupun para pengikutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pada 24 Agustus 2017 mendatang.

"Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi," kata Andhie.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya