Liputan6.com, Jakarta - Untuk menekan angka kemacetan akibat meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota, Badan Pajak Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta, berencana menaikkan tarif pajak kendaraan unit baru dari 10 persen menjadi 15 persen.
Advertisement
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (11/8/2017), meski ibu kota negara, namun ternyata tarif pajak kendaraan baru di Jakarta masih terbilang minim, hanya 10 persen. Bandingkan dengan Jawa Barat, yang sebanyak 12,5 persen atau Jawa Timur yang bahkan mencapai 15 persen.
Diprediksi, itu menjadi salah satu faktor jalanan di Ibu Kota dibanjiri kendaraan sepanjang waktu dan menjadi penyebab kemacetan.
Untuk di Jakarta sendiri, rata-rata kendaraan roda empat unit baru mencapai 800 mobil per hari. Sedangkan kendaraan roda dua mencapai satu juta motor per hari.
Draft rencana kenaikan tarif pajak kendaraan baru tersebut, saat ini masih digodok di DPRD DKI.