Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemilik PT First Anugrah Karya Wisata atau yang lebih dikenal dengan nama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surahman dan Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (11/8/2017), Andhika dan Anniesa diduga melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP sebagai buntut gagalnya pemberangkatan ribuan calon jemaah umrah.
Advertisement
Tak hanya itu, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang sama. Sebab, sedikitnya ada lebih dari Rp 500 miliar uang calon jemaah yang tidak diketahui keberadaannya.
Hingga kini, Andhika dan Anniesa masih diperiksa. Polisi memastikan keduanya akan ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, bos First Travel Andhika dan Anniesa diciduk tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sesaat setelah keduanya mendatangi gedung Kementerian Agama (Kemenag). Mereka datang ke Kemenag untuk meminta agar pencabutan izin penyelenggaraan umrah dibatalkan.
Sementara itu, kuasa hukum para calon jemaah umroh dan haji terus mendesak First Travel segera mengembalikan uang mereka. Tak hanya itu, mereka juga meminta polisi menyita aset First Travel sebagai jaminan.
Lewat kuasa hukumnya, calon jemaah umroh First Travel meminta proses pengembalian dana dapat segera dicairkan.