KPK Tak Khawatir Pansus Hak Angket Datangi Safe House

Pansus Hak Angket KPK akan mendatangi safe house milik lembaga pemberantasan korupsi Jumat siang ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Agu 2017, 10:20 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket akan mendatangi salah satu safe house Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017) siang. Namun, KPK mengaku tidak mengkhawatirkan kunjungan itu karena safe house telah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi KPK. Safe house itu sudah jelas dan kuat dasar hukumnya. Ada 2 undang-undang yang mengatur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

KPK mempertanyakan langkah Pansus Angket yang justru mempercayai keterangan hanya dari satu saksi yakni Niko Panji Tirtayasa atau Niko, saksi kasus suap Akil Mochtar. Miko menyebut safe house adalah rumah sekap.

"Yang aneh jika ada yang mengatakan safe house tidak ada dasar hukum, apalagi menyebutnya sebagai rumah sekap hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yang bahkan KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujar Febri.

Menurut Febri, Miko tak dilindungi lagi karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya.

Pada kunjungan ke safe house itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pihaknya akan lebih mendalami dan memastikan pernyataan Miko. Keponakan dari terpidana kasus pemberian keterangan palsu Muhtar Ependi itu menyebut, safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi lembaga antikorupsi itu.

"Kita ingin dalami apakah betul yang dikatakan dia, pengakuan terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi, apakah sejatinya seperti itu," kata Agun di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

"Kemungkinan dua atau tiga lokasi (safe house). Lihat waktunya. Apalagi Jumat. Kalau jadi Jumat kan sangat singkat waktunya. Ya, mudah-mudahan Jumat bisa kita lakukan," politikus Partai Golkar ini menandaskan.

Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.

Kepada Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan, KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.

Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya