Liputan6.com, Pekanbaru - Kabar anggota TNI, Sersan Dua (Serda) Wira Sinaga, mengalami gangguan jiwa, sehingga memaki serta memukul anggota Polantas Polresta Pekanbaru Bripda Yoga Vernando diakui Komandan Korem Wirabima Brigjen TNI Abdul Karim.
Berdasarkan pemaparan riwayat hidupnya oleh Abdul Karim, Serda Wira mulai menunjukkan kelakuan aneh, sehingga didiagnosis depresi oleh dokter di TNI AD setelah ditugaskan di Papua.
"Pada tahun 2012 sampai 2013 ditugaskan di Papua. Sekitar akhir tahun 2013 pulang dan kemudian pada 2014 sudah mulai sakit," kata pria berbintang satu di pundaknya ini di Markas Detasemen Polisi Militer AD di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Jumat (11/8/2017) pagi.
Abdul Karim memaparkan, Serda Wira sejak SD sampai SMA tinggal bersama kedua orangtuanya di daerah Sorek, Kabupaten Indrgiri Hulu, Riau. Dia merupakan anak ketiga dari lima bersaudara.
"Bapak dan ibunya bekerja di kebun sawit," kata Abdul Karim.
Abdul menerangkan, Wira mendaftar sebagai anggota TNI pada 2010-2011. Setelah menjalani seleksi, Wira kemudian menjalani pendidikan di Aceh.
Baca Juga
Advertisement
Begitu lulus, Wira ditempatkan di Batalion 121 Macan Kumbang Sidikalang. Beberapa tahun di sana, tepatnya pada 2012 hingga 2013, Wira ditugaskan untuk ikut operasi di Papua.
"Pulang dari sini mulai sakit dan dipindahkan ke Korem Padang pada 2015," kata Abdul Karim.
Pada 2016, anggota TNI itu dipindahkan ke Korem Wirabima Bukit Barisan di Riau. Dia tidak mendapatkan jabatan karena dinilai tidak cocok lagi berada di satuan tempur.
"Makanya di sini (Korem) tak ada jabatan, tidak cocok lagi di satuan tempur karena sudah depresi," ujar Abdul Karim.
Nama Wira mendadak terkenal setelah videonya memaki, menampar Polantas, dan menendang sepeda motor Bripda Yoga beredar luas di media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Akibat ulahnya ini, anggota TNI itu ditahan di Markas Detasemen Polisi Milter Angkatan Darat di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Dia dijemput dari rumah dinasnya pada Kamis malam, 10 Agustus 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: