Patroli, Jakarta - Penyanyi Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu 9 Agustus 2017 malam. Ello bersama satu rekannya berinisial D-M, diduga memiliki narkoba jenis ganja seberat 5 gram. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R-G-G dilepas karena tidak terbukti.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (11/08/17), Ello ditangkap bersama 2 rekannya di Jalan Griya Kecapi, daerah Jagakarta, Jakarta Selatan. Minggu dini hari lalu polisi menyita 2 paket daun ganja kering seberat 5 gram. Penangkapan Ello merupakan hasil penyelidikan selama lebih dari satu bulan.
Advertisement
Polisi menjerat Ello dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Ello minta kliennya direhabilitasi karena hanya menjadi korban. Mendapatkan rehabilitasi belakangan menjadi begitu mudah bagi pengguna narkoba terutama dari kalangan artis. Kepala BNN membantah memberikan keistimewaan kepada artis.
Sebelum Ello, sudah ada 7 artis yang tersandung narkoba selama 2017. Di antaranya artis Tora Sudiro karena kepemilikan 30 butir obat psikotropika dumolid, pedangdut Ridho Rhoma atas kepemilikan sabu 0,7 gram, dan penyanyi Iwa K dengan kepemilikan ganja.