Polisi Tetapkan Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Kasus sempat dihentikan karena Kejaksaan Tinggi Bali mempersoalkan locus delicti kasus tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Agu 2017, 15:26 WIB
Jeremy Thomas (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Jeremy Thomas terjerat kasus penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar. Aktor ternama itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Argo menerangkan, Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19.

"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya, kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," terang dia.

Dalam waktu dekat, polisi segera mengirimkan berkas kasus penipuan Jeremy Thomas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani penyidik Polda Bali.

"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013, antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Patrick kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick merasa ditipu Jeremy dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila ini.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya