Mendes: Main-Main dengan Dana Desa, Kita Tangkap dan Pecat

Pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 11 Agu 2017, 16:00 WIB
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Eko Putro diperiksa sebagai saksi‎ kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan dana desa. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyelewengan akan dipecat.

"Bulan madu sudah selesai. Kalau kemarin diingetin terus, saat ini kalau masih macem-macem lagi, masih main-main kita tangkap dan pecat. Kita libatkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), data informasi lengkap tidak mungkin tidak ketahuan," ujar Menteri Eko di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Eko mengatakan, pada tahun 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan. 200 laporan di antaranya diserahkan kepada KPK, 167 diserahkan kepada kepolisian, sisanya merupakan permasalahan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus yang mendapat vonis. Untuk tahun ini, lanjutnya, laporan pengaduan yang diterima sebanyak 300 pengaduan dan terus dipantau oleh Satgas Dana Desa.

Menurut Eko, persoalan yang terjadi jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penerima dana desa yang mencapai 74.910 desa.

"Tentu setiap satu kesalahan kita tidak terima. Persoalan ini (penyelewengan dana desa) adalah persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan  lembaga pengawas  baru lagi, karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi. (Solusi) Ya kita tangani korupsinya," tegasnya.

Dia mengatakan, 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan SD dan SMP. Namun menurutnya, hal tersebut bukanlah alasan untuk meragukan kemampuan desa untuk mengelola dana desa.

"Kenyataannya mereka (kepala desa) bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa tahun 2015 sebanyak Rp 20,8 Triliun hanya terserap 82 persen. Tahun 2016 dinaikkan oleh Pak Presiden sebesar Rp 46,98 Triliun. Angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen. Artinya mereka belajar dan selalu kita kasih pendampingan," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia telah sepakat untuk melakukan penguatan aparatur desa. Menurutnya, peningkatan kualitas aparat desa jauh lebih penting dibandingkan harus mempermasalahkan ijazah pendidikan.

"Soal ijazah tidak menjadi alasan. Karena Kepala Desa kan dipilih langsung oleh masyarakat. Yang penting dia mampu untuk melakukan, menggerakkan,  mengorganisir masyarakat desanya. Mampu menyusun perencanaan dengan baik,  mampu mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan baik, itu saja intinya," terangnya.


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya