Tersangka Penipuan Umrah Murah First Travel Bertambah?

Jamaah First Travel yang gagal berangkat promo umrah murah 2017 terus mendatangi kantor First Travel Cabang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 11 Agu 2017, 15:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkannya bos First Travel Andika Surachman dan istri Anniesa Hasibuan sebagai terasangka kasus penipuan jamaah umrah, beberapa kantor First Travel di sejumlah daerah tutup. Namun masih ada aktivitas kantor First Travel yang buka di Cabang Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seperti yang ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (11/08/2017), kantor yang awalnya buka setiap hari ini kini hanya buka Senin, Rabu, dan Jumat dari pukul 9 pagi hingga 3 sore. Rata-rata jamaah yg datang adalah jamaah yang mengajukan refund. Dari 1.066 jamaah yg gagal berangkat, 1.044 di antaranya mengajukan refund yang harus mereka mengisi form terlebih dahulu. Hingga 90 hari kerja terhitung sejak tanggal 16 Juni, First Travel menjanjikan refund bagi ribuan jamaahnya.

Di Depok Jawa Barat, untuk kesekian kalinya, para calon jemaah umroh biro perjalanan umroh First Travel dididatangi para jemaah. Mereka sengaja datang untuk meminta kembali uang yang telah disetor dan paspor.

Kamis malam, selain menyegel kantor First Travel di jalan TB Simatupang, polisi juga mencari berbagai dokumen terkait ribuan calon jemaah umroh yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Dalam penggeledahan, polisi menyita 2 koper dokumen dan satu unit komputer. Dari hasil mempelajari dokumen-dokumen itu, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Janji terakhir pemilik biro travel umroh First Travel, bila sanggahan yang disampaikan ke Kemenag dapat menganulir keputusan pencabutan sanksi administratif sebagai penyelenggaran perjalanan ibadah umroh terhadap perusahaan yang dipimpinnya.

Namun usai audiensi dengan Kemenag, polisi langsung menangkap sekaligus menetapkan  Andika  dan istrinya Anniesa Hasibuan sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini pun langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya