Korban Penipuan First Travel Minta Uang dan Paspor Mereka Dikembalikan

Sebelumnya pada Kamis malam, 10 Agustus 2017, polisi melakukan penggeledahan di kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 11 Agu 2017, 16:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pascapenahanan pasangan suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel, untuk kesekian kalinya para calon jemaah umroh di kawasan Cimanggis, Depok ini mendatangi kantor First Travel. Mereka tak hanya datang di sekitar Jakarta, namun juga dari sejumlah daerah.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (11/8/2017), kedatangan mereka untuk meminta kembali uang yang telah disetor dan paspor.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 10 Agustus 2017, polisi melakukan penggeledahan di kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Polisi mencari berbagai dokumen terkait ribuan calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menyita dua koper dokumen dan satu unit komputer. Dari hasil mempelajari dokumen-dokumen itu, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka baru akan bertambah.

Kisruh yang terjadi di biro travel umrah First Travel membuat Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin usaha First Travel. Atas sanksi tersebut, sang pemilik menyampaikan sanggahan ke Kemenag.

Namun usai audiensi dengan Kemenag itu, polisi langsung menangkap sekaligus menetapkan Andhika dan istrinya Anniesa Hasibuan sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai buntut gagalnya pemberangkatan ribuan calon jemaah umrah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya