Liputan6.com, Brebes - Kelakuan bejat Tohari (43), seorang ayah asal Desa Tanggeran, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes akhirnya terbongkar. Selama tiga tahun, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Padahal, ia memiliki seorang istri yang juga tinggal bersamanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pencabulan itu dilakukan sejak 2014. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan melakukan aksi bejatnya dengan unsur paksaan.
Pelaku mengaku tergoda kepada anaknya yang sudah mulai beranjak remaja. Ia tak kuasa menahan nafsu bejatnya dan melampiaskan ke anak kandung sendiri, SN yang kini berusia 15 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Perbuatan itu, kata pelaku, dilakukan saat istrinya sedang keluar rumah maupun sedang tidur. Saat pulang kerja sebagai buruh pada malam hari, dia melihat anaknya yang sedang tidur di ruang tengah. "Waktu itu saya khilaf," katanya.
Perbuatan Tohari akhirnya terbongkar setelah sang istri curiga. Beberapa hari terakhir, anaknya mengeluh sakit di bagian vitalnya. Saat itu pula, SN mengaku telah disetubuhi ayahnya. Dia lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Toha. "Pelaku ditangkap sepekan yang lalu di kediamannya," ucap Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa kepada Liputan6.com, Jumat, 11 Agustus 2017.
Kini, Tohari harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya di hadapan hukum. Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun. "Ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun penjara," kata Arwansa.