Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ello dan temannya DM memiliki narkoba jenis ganja seberat 5 gram.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Iwan Setiawan mengatakan, kedua tersangka telah mengonsumsi ganja dari kurun waktu yang lama. Ello sudah sejak masih di bangku kuliah, sedangkan untuk DM dari masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Advertisement
"Dari hasil pemeriksaan, Ello menggunakan sejak kuliah dan DM saat masih SMA," ucap Iwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Sedangkan untuk motifnya, Iwan menyatakan, keduanya hanya ingin mencari kesenangan saja. Untuk melihat seberapa besar ketergantungan itu, pihaknya masih menunggu hasil asessment medis.
Iwan mengatakan, hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan kepolisian untuk menentukan proses rehabilitasi.
"Pihak medis akan menjelaskan kepada kita apa keduanya dapat direhabilitasi atau tidak," jelas Iwan.
Polisi menjerat Ello dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ello ditangkap bersama dua rekannya di Jalan Griya Kecapi, daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Minggu, 6 Agustus 2017 dini hari lalu, polisi menyita dua paket daun ganja kering seberat 5 gram. Penangkapan Ello merupakan hasil penyelidikan selama satu setengah bulan.
Saksikan video di bawah ini: