Liputan6.com, Jakarta - Dari pendalaman pemeriksaan kasus narkoba yang menjerat Marcello Tahitoe alias Ello, polisi mendapatkan informasi terkait sumber barang haram yang dimiliki Ello.
Saat menggelar press release di lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017), Kombespol Iwan Setiawan, selaku Kapolres Jakarta Selatan menerangkan asal muasal barang haram tersebut hingga sampai ke tangan Ello.
Baca Juga
Advertisement
"Kami ingin mengetahui asal usul barang ini. Dari pendalaman pemeriksaan yang bersangkutan, mereka menjelaskan membeli barang Rp 200 ribu per paket menggunakan uang masing-masing, tersangka DM dan DMT (Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello)," kata Iwan Setiawan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal penjual ganja tersebut, Iwan Setiawan menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan bahwa Ello melakukan transaksi di kawasan sebuah kampus di Jakarta Selatan.
"Dari mana dapatnya, mereka mendapat bertransaksi di dekat salah satu universitas di Jakarta Selatan," kata Iwan Setiawan.
Seperti diketahui, Ello bersama rekannya berinisial DM diamankan Satnarkoba Jakarta Selatan lantaran kepemilikan ganja.
Ello bersama rekannya DM, ditangkap polisi di kediamanya di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017). Dalam penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja. Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.