Liputan6.com, Jakarta - Marcello Tahitoe atau Ello telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi yang terkenal dengan singlenya yang berjudul "Pergi Untuk Kembali" itu bersama temannya, DM, memiliki narkoba jenis ganja lima gram.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Selatan Iwan Kurniawan mengatakan, motif kedua tersangka hanya untuk mencari kesenangan. Saat penangkapan keduanya sedang bersantai di rumah Ello.
"Kalau motif yang pasti orang menggunakan jenis ganja untuk kesenangan," ucap Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Iwan menjelaskan dari pengakuan keduanya, ganja diperoleh dari seorang pengedar, yang bertransaksi langsung di dekat kampus kawasan Jakarta Selatan.
"Hasil pemeriksaan dengan yang bersangkutan, beli barang itu seharga Rp 200 ribu per paket," ujar dia.
Polisi menjerat Ello dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ello ditangkap bersama dua rekannya di Jalan Griya Kecapi, daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Minggu dini hari, 6 Agustus 2017.
Polisi menyita dua paket ganja kering seberat lima gram. Penangkapan Ello merupakan hasil penyelidikan selama satu setengah bulan.
Saksikan video menarik berikut ini: