Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyesalkan masih ditemukannya narapidana kasus narkoba yang terlibat penyelundupan narkoba. Padahal, napi tersebut tengah menjalani masa tahanannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Prasetyo, hal ini berkaca dari terungkapnya kasus penyelundupan 1,2 juta ekstasi oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Bahkan narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lapas di Nusakambangan.
Advertisement
"Malah bukan hanya melihat matahari, tapi bisa gunakan handphone, itu mestinya dicegah, bagimana mungkin orang dalam LP bisa pegang handphone, televisi, wi-fi, itu harus ditertibkan. Semua pihak harus ditertibkan," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Melihat situasi itu yang terus berulang, Prasetyo mengaku geram. Ia tak sabar untuk segera mengeksekusi mati para terpidana kasus narkoba yang terbukti masih bermain.
"Kami sudah sangat geram. Kami sedang kita pikirkan, kami juga ingin betul segera kami eksekusi, kenapa tidak," ucap Prasetyo.
Hanya saja, sambung Prasetyo, pihaknya masih menemukan berbagai kendala untuk memuluskan proses eksekusi mati para terpidana narkoba.
Satu masalahnya adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak kepada para terpidana mati untuk mengajukan grasi berkali-kali.
"Kami sedang merancang giat menghadapi trik-trik seperti itu. Karena tidak mustahil mereka terpidana mati menjadikan dinamika perkembangan peraturan ini menjadi alasan mengulur waktu," terang Prasetyo.
Saksikan video di bawah ini: