Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah di Jalan Kuda Lumping U15 RT 05 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, diduga pernah berfungsi sebagai safe house atau rumah aman KPK.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (11/8/2017) sore, tidak ada aktifitas di rumah itu. Rumah berlantai dua itu kosong. Di pagar rumah terpasang tulisan 'Disewakan'.
Advertisement
"Iya disewakan. Belum lama kosong kok. Sekitar 3 mingguan lah," kata seorang warga yang enggan menyebutkan nama di lokasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, rumah tersebut merupakan tipe 72 dengan luas tanah mencapai 100 meter lebih. Harga sewanya pun cukup tinggi. Sekitar Rp 40 juta setahun.
Rumah berlantai dua itu memiliki warna berbeda. Di lantai dasar, tembok dicat hijau dan cat cokelat pada kusen serta pagar. Yang membedakan bekas safe house KPK dengan rumah di kawasan itu ada pohon belimbing yang cukup rindang di halaman depan rumah.
Lingkungan sekitar safe house KPK juga tergolong sepi. Akses menuju bekas safe house KPK hanya bisa melalui jalan masuk yang harus melewati penjagaan.
Warga sekitar kebanyakan enggan mengungkapkan aktifitas rumah tersebut. Mereka memilih bungkam.
"Enggak tahu, enggak ngerti. Jarang kelihatan orangnya," ujar warga yang melintas.
Bekas safe house KPK ini berdiri di area tusuk sate. Namun jalan akses menuju bekas safe house KPK yang melalui Jalan Tarian ditutup.
Juru bicara KPK Febridiansyah mengatakan, safe house KPK bisa berupa kontrakan, apartemen maupun kantor. Namun karena prinsipnya rumah aman, jadi pihaknya tidak diperkenankan menyampaikan kepada siapa pun letak safe house tersebut.
Sebelumnya Pansus Angket KPK akan mendalami dan memastikan pernyataan Miko. Keponakan dari terpidana kasus pemberian keterangan palsu Muhtar Ependi itu menyebut safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi KPK.
"Kita ingin dalami apakah betul yang dikatakan dia, pengakuan terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi, apakah sejatinya seperti itu," ujar Agun beberapa waktu lalu.
Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.
Kepada Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.
Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.
Saksikan video di bawah ini: