Setoran Pajak Baru 46,8 Persen, Ini Jawaban Sri Mulyani

Dalam APBN Perubahan 2017, target penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.472,7 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Agu 2017, 19:42 WIB
Menkue, Sri Mulyani saat mengikuti Rapat Kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Selasa (25/7). Rapat juga membahas pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA. 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan membidik sejumlah sektor industri yang memiliki potensi besar untuk menggenjot penerimaan pajak pada semester II-2017. Pasalnya, setoran pajak baru mencapai Rp 601,1 triliun atau 46,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun.

"Kita akan terus mengupayakan di semester II melakukan penyisiran terhadap sumber-sumber penerimaan negara. Mungkin akan ada extra
effort yang harus dilakukan di kuartal III dan IV, sehingga target penerimaan pajak yang disetujui DPR dalam APBN-P akan tercapai," kata Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Untuk diketahui, dalam APBN Perubahan 2017, target penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.472,7 triliun. Terdiri dari pajak nonmigas Rp
1.241,8 triliun, PPh migas Rp 41,8 triliun, dan setoran dari bea dan cukai dipatok Rp 189,1 triliun.

Sri Mulyani akan menyisir sektor-sektor industri yang telah bertumbuh baik sebagai dampak dari pemulihan ekonomi. Namun, ditegaskannya, pemerintah akan memungut pajak secara hati-hati demi menjaga iklim usaha dan perekonomian nasional.

"Extra effort yang akan dilakukan sama, yakni menurut sektor, pelaku ekonomi, dan melihat data-data pada sektor-sektor yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan memiliki kapasitas membayar pajak. Kita akan melakukan secara hati-hati, sehingga ekonomi tidak terganggu dari sisi pertumbuhan, tapi target penerimaan pajak bisa dicapai," tegasnya.

Sri Mulyani pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk tidak khawatir dengan upaya penyisiran untuk mengumpulkan penerimaan pajak.

"Kita akan lakukan secara hati-hati. Penyisiran apa yang sudah ada di dalam tax amnesty kita hormati. Jadi, masyarakat silakan yang sudah merasa ikut, akan kita hormati dan tidak perlu khawatir soal itu. Kalaupun kita melakukan itu (penyisiran) sesuai dengan analisa yang kita lakukan," jelasnya.

Total penerimaan pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 601,1 triliun atau 46,8 persen dari target APBN-P 2017. Pertumbuhan realisasi penerimaan ini 12,4 persen (year on year/yoy).

Jika tidak memasukkan penerimaan PPh minyak dan gas (migas), penerimaan Ditjen Pajak yang terkumpul sebesar Rp 569,4 triliun atau
45,9 persen dari target APBN-P 2017. Realisasi setoran pajak itu tumbuh 10,3 persen (yoy).

Sementara itu, penerimaan PPh nonmigas dalam tujuh bulan ini tumbuh 8,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasinya sebesar Rp 336,1 triliun atau 45,3 persen dari target di APBN-P 2017.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 1 Januari-31 Juli sebesar Rp 228,7 triliun atau 48,1 persen dari target di APBN-P 2017. Pertumbuhannya 13,4 persen (yoy).

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya