Liputan6.com, Jakarta Setelah Axel Matthew Thomas jadi tersangka kasus narkoba, kini giliran Jeremy Thomas yang bernasib serupa. Bedanya Jeremy Thomas kini berstatus sebagai tersangka kasus penipuan vila di Bali senilai Rp16 miliar.
Ini sebenarnya bukan kasus baru. Kasus dugaan penipuan vila yang melibatkan Jeremy Thomas dan Patrick Alexander sudah diproses Polda Bali. Tetapi kasus ini dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Iya betul (sudah SP3)," kata pengacara Jeremy Thomas, Amin saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (11/8/2017).
Kemudian, kasus ini kembali bergulir usai Polda Bali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan Rp16 Miliar ini ke Kejaksaan Tinggi Bali. Polda Bali pun melimpahkan berkasnya ke Polda Metro Jaya karena locus delicti (lokasi peristiwa) ada di Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, pihak Jeremy Thomas akan mempelajari kasus tersebut. Rencananya, Amin dan Jeremy Thomas akan memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/8/2017) besok.
"Makanya kami harus melihatnya dengan baik. Mungkin saja ada sesuatu yang harus kami periksa dulu. Kami harus pelajari berkas ini dulu dan besok baru bisa kami bicarakan," ujar Amin.
Mengenai status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya, Amin mengaku tak kecewa.
"Oh enggak (kecewa). Karena kami juga belum tahu yang sebenarnya. Bisa jadi ini juga belum tahu gimana, yang penting besok kami akan bicarakan tentang hal ini. Mudah-mudahan teman-teman media bisa bersabar menunggu besok ya," ujar Amin. (Ras)