Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdiantono ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan dengan Nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim yang dibuat pada 6 Juli 2017 lalu, Rusdianto dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajarannya. Ia mengatakan laporan tersebut kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
"Sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Menurut Fadil, pernyataan Rusdianto yang dianggap menyinggung Menteri Susi terdapat dalam video di Youtube dan di akun Facebook milik terlapor.
"Akun Youtube Rusdianto Samawa dan Facebooknya. Saat ini yang bersangkutan masih saksi. SPDP sudah ada. Tapi tersangkanya belum," ucap Fadil.
Saksikan video menarik di bawah ini: