Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya, diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.
Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono sejumlah Rp 700 juta.
Advertisement
"Suap tersebut terkait pembahasan APBD Malang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Sementara, di perkara kedua, Ketua DPC PDI-P Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.
Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016.
"MAW (Mochamad Arie Wicaksono) diduga menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan Kedungkandang, yanng dikerjakan secara multi years tahuh 2016-2018, dengan nilai proyek Rp 98 miliar," terang Febri.
Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arief Wicaksono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Alasannya, dia fokus pada masalah hukum yang membelitnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD Kota Malang 2015.
"Saya sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka kemarin. Ikhlas mengundurkan diri agar bisa konsentrasi proses hukum," kata Arief di kantor DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8/2017).
Saksikan video menarik di bawah ini: