Liputan6.com, Jakarta - Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah kini tengah menelaah sejumlah ormas lain yang diduga memiliki ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (12/8/2017), menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, ormas yang sudah dipantau tersebut berada di lingkup provinsi. Jumlah ormas tersebut tidak lebih dari 5.
Advertisement
Tjahjo menambahkan, bukti-bukti tersebut sudah dikirim ke Badan Intelijen Negara, Polri, dan Kejaksaan. Hasilnya nanti akan dibawa ke Menko Polhukam.
Jika terbukti bertentangan dengan Pancasila, ormas tersebut akan dibubarkan.