Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dibuka sejak 1 Agustus 2017 lalu. Meski demikian, pelamar CPNS kerap dihadapkan beberapa masalah sehingga proses pendaftaran gagal.
Dikutip dari laman bkn.go.id, Sabtu (12/8/2017), persoalan yang sering dikeluhkan pelamar ialah mengenai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Hal itu diketahui dari rekap pengaduan pelamar yang disampaikan ke helpdesk SSCN BKN, baik yang disampaikan secara langsung dengan datang ke kantor BKN, maupun melalui telepon dan melalui media sosial BKN.
Ketidaksesuaian antara nomor NIK dan KK berdampak kepada tidak bisanya pelamar melakukan pendaftaran CPNS.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan mengatakan, masalah lain yang menjadi keluhan ialah ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir di kartu tanda penduduk (KTP).
"Selain itu, ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada KTP dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar. Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat, namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login) muncul data dari database Dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang," jelas dia.
Dia mengatakan, merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pelamar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan melalui beberapa saluran. Antara lain sebagai berikut:
1. Wilayah pusat
http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri
2. Wilayah daerah
http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-KepalaDinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia.