KPK Tunggu AS Ungkap Kematian Saksi Kunci E-KTP Johannes Marliem

Johannes Marliem adalah warga negara asing (WNA) sehingga yang memiliki kewenangan untuk meyelidiki kasus tersebut adalah kepolisian AS.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Agu 2017, 11:48 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK menunggu hasil penyelidikan polisi AS terkait kematian Johannes Marliem

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu informasi dari kepolisian Amerika Serikat (AS) untuk mengungkap penyebab tewasnya saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem.

"Saya pribadi tahu dari media, itu sebabnya masih akan dikonfirmasi ulang. Tapi karena ada kaitannya dengan kasus yang kita tangani (kasus e-KTP), kita tunggulah yang bersangkutan tewas karena apa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Saut menjelaskan, Johannes Marliem adalah warga negara asing (WNA) sehingga yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus tersebut adalah kepolisian AS.

"Karena yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia. Kita tunggulah perkembangannya seperti penyebabnya," kata dia.

Johannes Marliem meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. Berdasarkan kabar yang beredar, Marliem bunuh diri di kediamannya.

Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik.

Johannes Marliem merupakan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun lamanya.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya